Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan residivis dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Praja Mandiri Blok C 8 No.03 RT.002/012 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Senin 10/01/2022 Sekira Jam 07.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan Seorang laki laki yang berinisial AF (37) warga yang mengontrak rumah di perumahan Griya Praja Mandiri Blok C 8 No 03 RT 002/012 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon."ujar kasat narkoba
kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 2 (dua) buah lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah tas selempang cream. Diantaranya 1 (satu) buah lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu didalam ransel cream yang berada didapur kontrakan rumah tersebut, diketahui narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi terduga pelaku AF (37) menjelaskan bahwa barang jenis sabu sabu tersebut diantarkan oleh Saudara AR (tersangka dalam berkas lain) atas suruhan seseorang bernama Sdr. AS (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam bekas bungkus rokok surya. Kemudian oleh terduga pelaku dipecah/dibagi 66 (enam puluh enam) paket kecil dengan dibungkus lakban warna cokelat, setelah itu terduga pelaku menyerahkan kepada Sdr. AR sebanyak 7 (tujuh) paket, 53 (lima puluh tiga) paket disebar/disimpan dititik lokasi pengambilan di wilayah cilegon dan 6 (enam) paket disimpan oleh terduga pelaku sebagai upah dan tersisa 4 (empat) paket yang didapati pada saat penangkapan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilokasi-lokasi terduga pelaku menyimpan narkotika, pengambilan di wilayah cilegon tersebut didapati 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum diambil oleh pembeli dan total barang bukti saudara AF (37) menjadi 7 (paket) narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan dari AF adalah 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2,27 Gram, 6 (enam) buah lakban warna cokelat,6 (enam) buah plastik klip kecil,1 (satu) buah tas selempang warna cream,1 (satu) buah tas ransel warna cream
1 (satu) Unit handphone Samsung warna pink, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
Kasat narkoba mengatakan bahwa "Terduga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutupnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar