Tangerang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Saepudin Rosdiana beserta empat anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kasus 351 KUHP, Jumat (28/01/2022) di kampung Bandung Boboko Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /417/K/V/2021/Sek.Kresek tanggal 24 Mei 2021, Tempat Kejadian Perkara diKampung Tinggulun RT.003 RW.001 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang atas nama pelapor Busro alamat Kampung Katileng RT.003 RW.001 Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
Penuturan kronologi kejadian dijelaskan Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, S.H. "Ketika Busro (Pelapor) sedang duduk bersama temannya Ujang (Saksi) dan Aldi (Saksi) datang sodara J (Terlapor) dengan temannya sodara S menggunakan Sepeda Motor. Kemudian J turun dari Motor tersebut, selanjutnya menghampiri Pelapor dan meminta roko, tiba-tiba terlapor melempar sebuah batu Selcon namun tidak mengenai pelapor kemudian terlapor langsung memukul muka pelapor sebanyak dua kali yang mengakibatkan bibir dan hidung yang mengakibatkan luka"
"Atas kejadian tersebut saudara Busro melaporkan ke Polsek Kresek dan laporan diterima terus dilakukan penyelidikan oleh anggota serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, akan tetapi tidak mendapatkan hasil karena terduga pelaku selalu lolos dari sergapan anggota kami" Ujar Osman
IPTU Saepudin Kanit Reskrim Polsek Kresek menambahkan "Pada Hari Jumat (28/01/2022) kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara ditamiang tersebut ada disebuah perkampungan di Kabupaten Serang, sehingga kami langsung bergerak menuju Kampung tersebut dan benar bahwa dia lah terduga pelaku yang selama ini menjadi DPO, sehingga kami langsung menangkapnya dan dibawa ke markas komando untuk dimintai keterangan demi proses hukum lebih lanjut" ujarnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar