Senin, 17 Januari 2022

Terduga Pelaku Pemilik Ribuan Obat Keras Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Miliki obat keras merk tramadol sebanyak 2.500 butir dan obat warna kuning berlogo MF sebanyak 5 ribu butir, RH (30) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota. Pria itu diamankan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib, dirumahnya yang berada di Benggala, Kota Serang, Banten.

"Terduga pelaku memiliki ribuan obat keras. Barang bukti obat keras beserta handphone kita sita," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (17/01/2022).

Terduga pelaku ditangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kota, dipimpin langsung oleh Kanit 2, Ipda Charles Valentino Pardede.

Terduga pelaku RH tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat keras tersebut, sehingga membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.

"Diduga pelaku mengedarkan ketersedian farmasi, tidak memiliki ijin edar, mutu dan persyaratan keamanan farmasi," tuturya.

Terduga pelaku beserta seluruh batang bukti sudah berada di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut. RH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197, Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Terduga pelaku yang berinisial RH dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun kurungan penjara," Kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kota IPDA Charles Valentino Pardede. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top