Serang // GebrakNasional.com - Seorang Pria yang berinisial NNQ (24), diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota karena diduga memiliki dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning berlogo MF.
NNQ merupakan warga Kota Cilegon, Banten, yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota pada Selasa, 18 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari NNQ, setelah digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea. Rabu (19/01/2022).
Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan Lingkungan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Pengamanan terhadap terduga pelaku NNQ dilakukan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras, yang diduga dilakukan oleh seorang pria.
Terduga pelaku diduga kuat tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, muri dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, NNQ terancam pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," pungkasnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar