Senin, 17 Januari 2022

Terduga Pelaku Pembuang Bayi Akhirnya Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Hanya butuh 3 hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi diareal pesawahan di kampung sombeng Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang

Terduga Pelaku pembuang bayi tidak lain adalah NN (21) warga setempat, motifnya untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya. 

Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA (42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan, serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.

Kedua terduga pelaku diamankan dirumahnya masing masing pada jumat (14/01/2022). Guna proses penyidikan, kedua terduga pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan intensif diunit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah 

Dari informasi tersebut, Tim Resmob dibantu Unit PPA langsung mendatangi rumah NN, karena mengelak, NN kemudian dibawa je RS Bhayangkara untuk diperiksa dokter spesialis, terang Feby Harianto.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi, hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vagina.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, terang wakapolres 

Dalam pemeriksaan meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya, terang Wakapolres.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui proses persalinan maupun membuat bayi dibantu RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut personel Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA dirumahnya.

Atas perbuatanya, NN dan Ibu kandungnya dijerat pasal 305 jo pasal 306 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, jelas wakapolres 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki laki di persawahan, selasa (11/01/2022) 

Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan, oleh masyarakat setempat  bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa kerumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat, tutup Wakapolres Serang.  (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top