Tangerang // GebrakNasional.com - Terduga Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diamankan Unit reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, setelah menerima laporan dari MRA yang dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam Jenis Golok, Kejadian KDRT itu terjadi pada hari senin (24/1/2022).
Dengan adanya Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo, S.H., M.Si langsung melakukan Penangkapan yang diduga Pelaku KDRT dengan inisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan S.I.K. mengatakan bahwa, terduga pelaku yang berinisial HFY ditangkap usai kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri Sdri MRA.
Terduga pelaku HFY siap mempertanggungjawabkan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya.
“Ya, sudah kita amankan terduga pelaku (suami korban) dan juga barang bukti senjata tajam (sajam) yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki.
Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP. Tutup Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan S.I.K. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar