Serang // GebrakNasional.com - Terduga pelaku yang berinisial PY (19) diduga pecandu sabu diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan di pinggir jalan Kampung Cigerem, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka.
"Terduga pelaku PY kita amankan di pinggir jalan usai mengambil sabu pesanan pada Rabu (5/1/2022) siang. Barang bukti yang kita dapat dari terduga pelaku, satu paket yang diduga sabu serta 1 buah pipet," terang Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis (6/1/2021).
Kasatresnarkoba menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku PY ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Kata Michael
Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku yang dicurigai baru saja mengambil sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam dompet serta satu pipet," kata Michael K Tandayu.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa terduga pelaku ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan terduga pelaku mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dari pengakuan terduga pelaku, didapat dari seorang pengedar yang mengaku warga Serang. Hanya saja, terduga pelaku tidak mengenal identitas pengedar lebih dalam dikarenakan transaksi pembelian sabu dilakukan tidak secara langsung, melainkan lewat telepon.
"Terduga pelaku mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu dan tidak mengenal lebih dalam si pengedar karena transaksi dilakukan melalui telepon dan dilakukan melalui transfer ATM. Begitupun dengan pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan pengedar," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk pasal ini, terduga pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Kasatresnarkoba. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar