Senin, 10 Januari 2022

Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Satuan Reskrim Polsek Picung Polres Pandeglang


Pandeglang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polsek Picung bekerjasama dengan Tim Unit Opsnal Polres Pandeglang berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan, senin (10 Januari 2022) pagi.

Adapun terduga pelaku dengan inisial "W" umur 25 tahun dengan pekerjaan sehari-hari wiraswasta dari Kampung Cikatomas RT.001 RwlW.004 Desa Cililitan Kecamatan Picung.

Terduga Pelaku tersebut diduga melakukan pencurian di Komplek perumahan Astama Picung yang beralamat di dlDesa Cililitan Kecamatan Picung.

Kapolsek Picung IPTU Aris Munandar memberikan keterangan melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Widyanto, menjelaskan "pada hari Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di komplek astama picung."

Diketahui keterangan dari pelapor/korban bernama Andika Permana Bin Juheri warga Picung yang hendak akan melakukan latihan pencak silat di salah satu rumah yang berada di komplek tersebut, motor diparkir dengan kondisi terkunci stang dan jarak ± 10 meter, ketika korban keluar dari rumah korban sudah tidak menemukan kendaraan miliknya.

Kapolsek picung mengatakan, dalam perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun." Tutup Kapolsek Picung IPTU Aris Munandar. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top