Selasa, 18 Januari 2022

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Antar Kota Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Seorang laik-laki yang berinisial FK (37) diamankan Ditresnarkoba Polda Banten karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 23,27 gram.

FK diamankan di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/01) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang berinisial FK. "Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang berinisial FK. Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone," ujar Suhermanto pada Selasa (18/01/2022).

"Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok," tambah Suhermanto.

Suhermanto menerangkan jika FK disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah. "Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya," terang Suhermanto.

Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut. "FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Suhermanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top