Selasa, 18 Januari 2022

Seorang Pria Diduga Memiliki dan Mengedarkan Ratusan Obat Keras Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan obat keras. Pria tersebut berinisial YO (30) yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota, hari senin 17 Januari 2022. 

Terduga pelaku pengedar merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten. Dari terduga pelaku yang berinisial YO, kita menyita barang bukti berupa 12 lempeng atau 120 butir obat jenis tramadol. Serta uang tunai hasil penjualan Rp 350 ribu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (18/01/2022).

Awalnya, Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras. Personil Polres Serang Kota yang mendapatkan ciri-ciri dana identitasnya, kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku YO yang berada dirumahnya, diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota tanpa perlawanan.

"Awalnya Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan obat-obatan. Kemudian dilakukan penangkapan dan mengaku bernama YO," tuturnya.

Kini, YO dan barang bukti obat keras yang di edarkannya sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

YO terancam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Terduga pelaku diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan/atau sediaan farmasi atau/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar," pungkasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top