Minggu, 16 Januari 2022

Satresnarkoba Polres Cilegon Banten Amankan Seorang Pria dan Ratusan Obat Keras


Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 22.50 Wib di pinggir Jl.Stasiun Cilegon tepatnya di Lingkungan Rokal Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Unit Idik 1 Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pengedar obat keras.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.IK., S.H. yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK., M.H. membenarkan telah mengamankan
Seorang laki laki US (25) yang beralamat di PCI Blok D 48/4 RT.004 RW.004 Kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Dalam penangkapan US (25), Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.IK., M.H. langsung turun tangan bersama unit Idik 1 Satuan reserse narkoba Polres Cilegon

AKP Shilton, S.IK  M.H menjelaskan pada saat mengamankan seorang laki-laki US (25), kemudian di lakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir, 5 (lima) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang setiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Jelasnya

Kemudian dilakukan penggeledahan di Kontrakan yang berinisial USY Bin YW. Terhadap penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 83 (delapan puluh tiga) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, 2 (dua) botol HAXYMER dengan rincian 1(satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dan 1(satu) botol berisi 864 (delapan ratus enam puluh empat) butir dan (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam." Tambahnya.

Dari keterangan terduga pelaku US (25), Obat keras tersebut didapatkan dari ZL (DPO) dengan maksud untuk di edarkan di jual, Kemudian terduga pelaku US (25) berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Pasal yang di sangkakan pada terduga pelaku yang berinisial US (25) atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang  kesehatan dan atau psl 197  UU RI 36 thn 2009 tentanh  kesehatan sebagaimana telah di ubah pasal 60 UU RI  No.11 thn 2020 tentang cipta kerja, ancaman Hukuman maksimal 15 tahun."tutup Kasat Narkoba. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top