Senin, 31 Januari 2022

Residivis Pencuri Mobil PickUp Diamankan Tim Resmob Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan dua orang  yang berinisial TK dan R yang diduga bandit curanmor spesialis pencurian mobil PickUP di wilayah Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari warga atas kehilangan mobil pickup merk suzuki carry warna putih beserta dengan 32 tabung gas elpiji.

Namun kata Kapolres saat tim Resmob melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku industri justru ditemukan barang bukti berupa mobil daihatsu pickup granmax warna silver yang juga hasil kejahatan dan sudah di laporkan di Polsek Baros.

"Selain mendapatkan hasil kejahatan asal TKP wilayah hukum Polres Serang Kota, petugas juga mendapatkan satu unit kendaraan roda dua merk honda beat hasil kejahatan yang sebelumnya, dan tersangkanya sudah di amankan di Mapolres Serang," kata AKBP Yudha Satria, Senin (31/1/2022).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sekitar 15 kali. Dan untuk hasil curian tersebut, para terduga pelaku ini menjual ke penadah di wilayah Jasinga Bogor - Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Dari pengakuan terduga pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali, dan untuk terduga pelaku yang berinisial TK sudah pernah di proses oleh Polda Banten dengan kasus yang sama dan mendekam di penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

"Dan untuk kasus ini, kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan acaman 7 tahun penjara," tukasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top