Serang // GebrakNasional.com - Tiga orang pria diamankan Polres Serang Kota Polda Banten. Tiga orang tersebut berinisial R (29) berprofesi Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, H (29) berprofesi Buruh, warga Kubang Jero Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, dan T (35) berprofesi Nelayan, warga Krandan Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, diamankan Unit Reskrim dari Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten, karena diduga melakukan Pencurian berupa limbah besi (Scrab) seberat 10.000 Kg (10 Ton).
Ketiga Pria tersebut diamankan pada hari Sabtu (8/1/2022), pukul 12.00 WIB, di Kampung Krandan Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabuapaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M., menerangkan "Ketiga pelaku yang berinisial R, H, dan T tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu karena diduga telah melakukan Pencurian berupa limbah besi (scrab) seberat 10 Ton pada hari Kamis (6/1/2022), pukul 21.00 WIB, di area PT. MNA Desa Teluk Terate Kecamatan Kramatwatu Kabuapaten Serang" Sabtu, (8/1/2022).
Ketiga terduga pelaku tersebut diduga melakukan Pencurian dengan cara terduga pelaku masuk ke Area PT. MNA melalui samping area perusahaan/kali kemudian masuk ke area tumpukan limbah besi, kemudian ketiga terduga pelaku tersebut mengambil limbah besi sebanyak 10.000 Kg (10 Ton) dengan menggotong dan dibawa keluar melalui jalan yang sama sehingga dengan adanya kejadian tersebut PT. MNA selaku korban mengalami kerugian sekitar @Rp. 70.000.000,00,-(Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kapolsek menjelaskan, kronologi Pencurian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 21.00 Wib di Area PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Wilmar Serang Desa. Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, berupa besi Scrub (limbah besi) seberat 10.000 KG (10 ton), milik PT.MNA yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku (dan DPO) dengan cara masuk ke area PT.MNA melewati samping area perusahanan atau kali. Kemudian terduga pelaku jalan kaki dari ujung pagar yang ada jalan setapak menuju area tumpukan limbah, kemudian mengambil besi tersebut dengan cara digotong dan membawa kabur besi tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut PT. MNA mengalami kerugian sebesar @Rp.70.000.000,00,-(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian. Berkat informasi dari pihak PT. MNA dan beberapa saksi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut merupakan warga Terate Kecamatan Kramatwatu akhirnya para terduga pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berhasil ditangkap" jelas KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M.
Ketiga terduga pelaku dengan inisial R, H, dan T tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.
(Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar