Jumat, 28 Januari 2022

Polres Pandeglang Gelar Sidang Kode Etik di Aula Mapolres Pandeglang


Pandeglang // GebrakNasional.com - Dua anggota Polisi yang berdinas di Polres Pandeglang, mulai menjalani sidang Kode Etik, di Aula Mapolres Pandeglang, Jum'at (28/1/2022).

Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi memimpin sidang Kode Etik di dampingi Kabag SDM Kompol Abul Mafahir, Kabagren AKP Ading dan Kasi Propam AKP Zulahmadi Ampera selaku penuntut dan Pendamping Terduga Pelanggar Kasat Samapta AKP Tulus Prayogo, S.E, Kasat Tahti IPTU Ruswandi dan Kasikum IPDA Ali Muiz Rusmana.

Polres Pandeglang juga memberikan hukuman (Punisment) kepada personel yang melanggar. Seperti halnya hari ini dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Sidang digelar diruang Aula Polres Pandeglang.

"Sidang ini merupakan sebuah punishment kepada anggota yang melanggar aturan Kode Etik Polri ada di lingkungan Polres Pandeglang," ujar Wakapolres Kompol Andi

Sidang KKEP digelar terhadap anggopta yang melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 11 hurup c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil putusan siding KKEP tersebut menjatuhkan sanksi berupa Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yg bersifat demosi selama 1 tahun.

Wakapolres Pandeglang  menyampaikan, Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri. Kemudian ini juga perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Anggota yang berprestasi diberikan Reward dan sebaliknya melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan aturan. Sidang ini sebagai pembelajaran kepada masing – masing anggota Polri lainnya,” pungkasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top