Kamis, 06 Januari 2022

Para Terduga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamankan Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01/2022).

Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 orang terduga pelaku, “Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para terduga pelaku berasal dari sumatera selatan, dan Banten, “Para terduga pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua terduga pelaku melarikan diri ke sumatera selatan dan berhasil diamankan, dan tiga terduga pelaku lainnya ditangkap di Kota Serang,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Shinto Silitonga menyampaikan para terduga pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap, “Para terduga pelaku melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan cara masuk ke Bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya, “jelas Shinto Silitonga.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, “Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor yakni 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5  unit helm, 1 buah topi terduga pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan terduga pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para terduga pelaku merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima orang terduga pelaku residivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo. 

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para terduga pelaku, “Kelima orang terduga pelaku tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng terduga pelaku IS sedangkan SS (24) dan HR (38)  berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara inisial BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO, “kata Akbar. 

Selanjutnya Akbar mengatakan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berinisial IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang, “Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak, setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,”ujar Akbar.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga terduga pelaku lalu mengamankan dua terduga pelaku lainnya, “Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga orang terduga pelaku didapat informasi pelaku lainnya. Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua orang terduga pelaku yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,”tutup Akbar. 

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola Sekuriti Bank, “Kami menghimbau kepada pengelola sekuriti agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan para terduga pelaku ini, mengawasi dan mengidentifikasi para terduga pelaku di parkiran dan dalam area Bank, dan kepada masyarakat yang bertransaksi di Bank agar memperhatikan aspek keamanan. Bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian,”tutup Shinto Silitonga. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top