Serang // GebrakNasional.com - Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi memaparkan kerugian Negara dari tindak pidana korupsi tahun 2021 sebesar Rp.15.803.429.013 di saat press Release akhir tahun di Aula Serbaguna Polda Banten. Jumat (31/12/2021).
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan tentang pengungkapan kasus Tipikor pada tahun 2021"Berdasarkan data pengungkapan kasus 2021 telah terungkap tindak pidana korupsi sebanyak 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 15.803.429.013 dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp 2.096.626.000." Ujar Dedi Supriyadi.
Selanjutnya Dedi Supriyadi menjelaskan," Pengungkapan kasus pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,7% jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2020 sebanyak 27 kasus, ujar Dedi Supriyadi.
Selain itu Ditreskrimsus Polda Banten juga berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN, " Pada 12 Nopember 2021 Ditreskrimsus Polda Banten melakukan OTT terhadap Pegawai BPN yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk proses penerbitan SHM," ujar Dedi Supriyadi.
Dedi Supriyadi menjelaskan dengan adanya OTT tersebut membuat efek jera bagi oknum PNS. "Pelaksanaan OTT tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi oknum PNS lainnya yang melakukan pungli dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, jelas Supriyadi.
Dedi Supriyadi mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan malu jika Korupsi. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada pungli oleh aparat pemerintahan mari kita membudayakan malu melakukan korupsi agar pembangunan dapat terlaksana untuk memajukan Republik Indonesia, tutup Dedi Supriyadi selaku Ditreskrimsus Polda Banten. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar