Kamis, 27 Januari 2022

Mendagri Minta Gubernur Seluruh Indonesia Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi


Bali // GebrakNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur seluruh Indonesia untuk memaksimalkan implementasi asas dekonsentrasi atau asas pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi). 

Hal itu disampaikan Mendagri dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1/2022). Rakortek ini menjadi kick off meeting yang menekankan optimalisasi peran GWPP. 

"Nah untuk itu, tadi kita sudah menyampaikan agar peran (GWPP) ini bisa dimainkan secara detail, laksanakan secara maksimal dan optimal," kata Mendagri. 

Mendagri menjelaskan, ada 42 tugas dan kewenangan yang diberikan kepada gubernur agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya. 

Mendagri berharap, peran tersebut dapat dilakukan secara maksimal agar kewenangan yang diberikan tepat sasaran. Melalui peran itu, diharapkan dapat terbangun pula hubungan baik antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, dengan leadership yang dimiliki dapat merangkul pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 

"Tidak semata-mata menekankan pada aspek kewenangan, tapi juga pendekatan-pendekatan personal," tutur Mendagri. 

Mendagri mengingatkan pula kepada gubernur yang belum mampu menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar dapat menjalankan sistem politik dan pemerintahan dengan lebih baik. 

"Sehingga kita melihat bahwa ada perbedaan antara gubernur dengan bupati/wali kota. Nah, ini akan berdampak luas pada masyarakat. Antar pemimpin kalau enggak kompak itu akan berdampak dalam pembuatan kebijakan, dan implementasinya tidak maksimal untuk kepentingan rakyat banyak," tandas Mendagri. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top