Kamis, 20 Januari 2022

Keluarga Korban Angkat Bicara Perihal Pemberitaan Tentang Adanya Penangguhan Penahanan


Serang // GebrakNasional.com - Keluarga Korban yang bernama Julia Aji Susanti selaku Bibi Korban (38 thn) dan Pelapor yang bernama Hadiyat (31 thn) angkat bicara menerangkan hal yang sesungguhnya sesuai realita kepada awak media GebrakNasional.com saat di temui di kediamannya, kampung Karangjaya Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, kamis 20/01/2022.

Hadir pula dikediaman keluarga korban yaitu Kepala Dinas DP3AKB Kota Serang, Kabid PPA dan Kasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, saat wartawan GebrakNasional.com menemui pihak keluarga korban dan pihak pelapor untuk meminta keterangan lebih jelas.

Hadiyat selaku pelapor dan Santi selaku Bibi dari korban menerangkan bahwa, pihak keluarga korban dan pihak keluarga terduga pelaku berniat untuk mencari solusi secara kekeluargaan sebelum melakukan tindakan hukum dalam bentuk Laporan Polisi atas adanya dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel yang berinisial YA 21 tahun.

Niatan jalan damai tersebut sudah dilakukan oleh pihak keluarga korban dan pihak keluarga terduga pelaku, akan tetapi belum menemukan solusi terbaik dikarenakan terduga pelaku tidak berada di kediamannnya. Lanjutnya

Selang beberapa hari datang Pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang. Ucap Hadiyat selaku Pelapor

Kedatangan Pihak UPT P2TP2A berniat silaturahmi kepada pihak keluarga korban sekaligus mempertanyakan kronologi hal yang terjadi terhadap korban atas adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua orang pria yang tidak lain adalah paman dan tetangganya korban. Ujar Hadiyat

Dari kronologi yang diutarakan oleh Bibi korban Julia Aji Susanti dan hadiyat selaku Pelapor. Selanjutnya Pihak UPT P2TP2A mengajak hadiyat dan korban untuk lakukan tindakan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Serang Kota. Kata Hadiyat 

Pada saat Hadiyat, korban dan pihak UPT P2TP2A tiba di Polres Serang Kota. Kemudian, pihak UPT P2TP2A dengan korban meluncur ke Rumah Sakit Umum Kota Serang untuk lakukan visum dan USG terhadap korban, sementara hadiyat menunggu di Polres Serang Kota. Ucapnya

Selanjutnya Hadiyat menceritakan kronologi kepada Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota atas adanya dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel yang berinisial YA (21 thn) yang diduga dilakukan oleh dua orang pria.

Atas laporan hadiyat tersebut, pihak Satreskrim Polres Serang Kota lakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.  Selanjutnya dengan sigap dan cepat Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan dua orang terduga pelaku.

Setelah adanya pengamanan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terhadap dua orang terduga pelaku. Pihak keluarga korban dan pihak keluarga terduga pelaku melakukan musyawarah secara mufakat dengan membuat surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang diketahui dan disetujui oleh RT, RW dan Tokoh Masyarakat setempat, dengan syarat salah satu terduga pelaku menikahi korban dan memberikan nafkah lahir batin. 

Kemudian Hadiyat selaku pelapor membuat surat pencabutan laporan yang di setujui oleh Pihak Keluarga Korban.

Terhadap pembuatan surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan surat pencabutan Laporan Polisi, selanjutnya salah satu terduga pelaku yang berinisial S (45 Thn) menikahi korban YA (21 Thn) secara sirih dengan disetujui oleh istri pertama yang bersangkutan.

Saat ditemui dan dikonfirmasi oleh Wartawan GebrakNasional.com, YA mengatakan bahwa YA merasa senang dan bahagia dengan adanya pernikahan sirih dengan seorang pria yang berinisial S.

Pihak keluarga korban tidak ingin melanjutkan proses hukum dan meminta Pihak Kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan karena menurut keluarga korban sudah tidak ada masalah atau konflik karena surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan surat pencabutan laporan tersebut dibuat dengan sadar, tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kata Santi selaku Bibi Korban.

Bibi korban yang mengurus YA dari kecil keberatan adanya pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Elektronik tanpa adanya penjelasan mendetail dari Pihak Keluarga Korban, karena pada prinsipnya keluarga korban sudah menerima secara ikhlas dan menerima S sebagai Suami YA. Lanjutnya

Keluarga korban sangat mengharapkan kepada Wartawan, Masyarakat dan Pemerintah untuk tidak mengulas atau mempersoalkan kejadian yang dialami oleh keponakannya, karena Keponakannya merasa bahagia dan senang atas pernikahan sirih tersebut. Tutup Julia Aji Susanti selaku Bibi Korban. (Wie/Asep).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top