Serang // GebrakNasional.com - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sekira Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah).
Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Adapun dugaan bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian Negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah), namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen.
Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian Negara.
Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar