Lebak // GebrakNasional.com - Awal Tahun 2022, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conference pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan berhasil mengamankan Empat orang Terduga Pelaku Pengedar Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak. Selasa (18/1/2022).
Dalam Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, S.H., S.IK., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd dan Kasi humas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan Pengungkapan Kasus oleh Jajaran Sat Resnarkoba kepada Rekan insan Media di aula Sanika Satyawada Polres Lebak.
Para Terduga pelaku diantaranya SR, (32 Thn), SP (24 Thn), RM (39 Thn), RK (39 Thn) ditlamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak. Empat Orang terduga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, SH., S.IK., M.H. mengatakan,
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap Empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang terduga pelaku dan kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Roby.
"Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan, jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap terduga pelaku RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan terduga pelaku SR juga ditemukan barang bukti 1,11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen," ungkapnya.
"Dari Terduga Pelaku SP, Kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Terduga Pelaku RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram," tambahnya.
Roby menuturkan, "Kita masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain,"
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Terduga Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah," tegas Roby.
"Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa," imbuanya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar