Serang // GebrakNasional.com - Polres Serang Kota kembali mengamankan dua orang terduga pelaku utama aksi tawuran yang mengakibatkan korban jiwa, satu siswa di salah satu SMK di Kota Serang hingga meninggal Dunia. Rabu (17/1/2022).
Dua terduga pelaku yang melarikan diri berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Serang Kota, kedua terduga pelaku yang di duga telah melakukan aksi tawuran bersama teman-temannya yang mengakibatkan korban berinisial "MA" meninggal dunia, saat di rumah sakit Kota Serang setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada hari Kamis (13/1/2022) pukul 15:20 WIB di Jln Bhayangkara, Cipocok Jaya Kota Serang.
Dua anak terduga pelaku berinisial "MK" (17) dan "MG" (17) yang merupakan pelajar, diamankan satreskrim Polres Serang Kota, di Daerah Pandeglang setelah melakukan persembunyian selama empat hari setelah melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal Dunia.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H mengatakan, "kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama pembacokan dalam aksi tawuran di wilayah Serang " kata Kapolres.
Satreskrim sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku dibawah umur berinisial A, yang berhasil diamankan Satreskrim dengan total yang berhasil diamankan hingga saat ini berjumlah tiga orang terduga pelaku.
Untuk ketiga anak terduka pelaku tersebut, di duga telah melakukan berbuatan pidana, Melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur.
Jika kekerasan tersebut menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman selama 10 tahun. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar