Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Induk II Carita Ditlantas Polda Banten saat sedang melaksanakan tugas patroli di Kota Cilegon menemukan peristiwa kecelakaan lalu lintas di Lampu Merah ADB Kota Cilegon pada Senin (24/01/2022).
Peristiwa yang dialami warga Cilegon tersebut bermula saat mengendarai sepeda motor, kemudian mendahului kendaraan truk gandengan dari sebelah kiri dan pengemudi truk gandengan mendengar suara dari belakang lalu berhenti untuk mengecek asal bunyi tersebut dan melihat ada pengendara sepeda motor sudah tergeletak di jalan.
Petugas Sat PJR Ditlantas yang melihat langsung berhenti untuk menolong korban kecelakaan yang mengalami luka ringan, lalu melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Laka lantas, kemudian menghubungi Polres Cilegon untuk melaporkan peristiwa tersebut dan dilakukan serah terima perkara kepada petugas Unit Laka Lantas Polres Cilegon.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan. “Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan,”Kata Budi Mulyanto.
“Saya apresiasi atas kesigapan petugas PJR Ditlantas Polda Banten, yang telah peduli dan segera melakukan langkah-langkah nyata pada peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Cilegon, saya harapkan hal ini menjadi contoh kepada Polantas lainnya agar cepat tanggap dan merespon setiap laporan dari masyarakat maupun menemukan langsung setiap peristiwa yang terjadi dimana masyarakat membutuhkan kehadiran Polisi,” tutup Budi Mulyanto. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar