Jumat, 31 Desember 2021

Tren Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang Menurun Tahun 2021


Pandeglang // GebrakNasional.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, pada tahun 2021 ini, tren kejahatan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang mengalami penurunan dibandikan tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan AKP Ilman Robiana saat Press Release Akhir Tahun, yang dilaksanakan di Mapolres Pandeglang, pada Jum'at 31 Desember 2021.

"Di tahun 2020, jumlah tindak pidana ada 83 kasus, dengan jumlah penanganan tindak pidana sebanyak 87, tersangka yang diamankan sebanyak 122 orang," kata AKP Ilman.

"Sementara untuk di tahun 2021, jumlah tindak pidana ada 62 kasus, dengan jumlah penanganan tindak pidana sebanyak 57, tersangka yang diamankan sebanyak 97 orang. Jadi tren kejahatan penyalahgunaan Narkoba mengalami penurunan," sambungnya.

AKP Ilman Robiana menyampaikan, bahwa dari 83 kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba di tahun 2020, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 168,4434 gram, ganja seberat 35.86 gram, tembakau gorila seberat 29.38 gram, tramadol HCI sebanyak 4.880 butir, hexymer sebanyak 8.972 butir dan trihexyphenidhyl sebanyak 1.374 butir.

"Sementara untuk di tahun 2021, dengan jumlah 62 kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 53.89 gram, ganja seberat 237.41 gram, extacy seberat 4.44 gram, tramadol HCI sebanyak 2.832 butir, hexymer sebanyak 14.467 butir dan tembakau sintetis seberat 81.44 gram,"ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ilman Robiana, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, serta menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang. 

"Imbaun kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang tolong hindari penyalahgunaan narkoba, yang mana narkoba ini sangat mengganggu kesehatan kita. Kepada para pengedar bersiap - siap lah berhadapan dengan kami antara penjara dan kematian,"imbaunya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top