Senin, 06 Desember 2021

Tiga Orang Terduga Pelaku Penjual Tembakau Gorila Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Niat untung malah buntung, mungkin itulah pribahasa yang tepat disematkan terhadap para terduga pelaku yang berinisial CM (21), LH (20) dan NA (19) warga asal Anyer, Kabupaten Serang.

Pasalnya, 3 remaja tersebut diduga nekat mengedarkan narkotika jenis tembakau gorilla. Bahkan, mereka rela iuran untuk membeli barang terlarang tersebut sebesar Rp 8 juta dari saudara E.

Naas, sebelum ketiga remaja tersebut menikmati hasilnya, Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terlebih dahulu mencium aktivitas mereka. Sehingga mereka pun langsung diamankan di sebuah kost-kostan di daerah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kramatwatu. Kita langsung melakukan penyelidikan dan kita amankan 3 pria di tempat kost di Kramatwatu pada minggu 4 Desember 2021 kemarin, sekitar jam 5 pagi," kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia melalui keterangan resminya, Minggu (6/12/2021).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti puluhan plastik klip bening berisikan narkotika jenis gorilla siap edar.

Kepada Polisi, ketiga terduga pelaku remaja itu pun mengakui bahwa narkotika jenis gorilla itu merupakan milik mereka bertiga hasil dari membeli dari seseorang yang dikenal oleh ketiganya.

"Saat digeledah, ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil seberat 16,5 gram dan 18 bungkus plastik klip besar seberat 101 gram. Dan semuanya berisi narkotika jenis tembakau gorilla," ungkap Agus.

"Mereka mengaku kalau itu punya mereka yang dibeli dari saudara E seharga 8 juta. Duitnya hasil patungan ketiganya, dan itu rencananya mau dijual lagi. Dan kita pun masih melakukan pengejaran terhadap E ini," lanjutnya.

Ketiga terduga pelaku saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawab kan perbuatannya. Ketiganya dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.  (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top