Serang // GebrakNasional.com - Gerak cepat team Opsnal Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten dalam mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SM (26) yang beralamat Bumi Agung, diduga melakukan tindakan percobaan penculikan anak disertai pencurian Hp milik korban, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 sekira pukul 16.30 wib di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang.
Terduga pelaku yang berinisial SM tersebut diatas, diamankan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2021, sekira jam 09.30 WIB di Bumi Agung 1 Kelurahan Unyur Wilayah Hukum Serang Kota.
Korban yang berinisial ASS, yang lahir di Labuan pada tanggal 27 Juni 2014, dengan status Pelajar dan bertempat tinggal di Jalan KH.Sokhari Kelurahan Cipare dan Kecamatan Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K., M.H menuturkan
Awalnya korban sedang bermain di lapangan lingkungan rumah korban bersama teman temannya dan tetangga rumah, lalu datang seorang yang tidak di kenal menggunakan motor jenis beat warna hitam menghampiri korban yang sedang bermain. Kemudian terduga pelaku menyuruh korban melihat handphonenya untuk melihat jam berapa saat ini dan menyuruh korban untuk ikut bersama terduga pelaku.
Kemudian, korban sempat ikut duduk di motor bersama terduga pelaku dan terduga pelaku membawa korban hingga akhirnya saksi-saksi yang berada di sekitar meneriaki terduga pelaku hingga terduga pelaku memberhentikan motornya dan menurunkan korban dari motor, selanjutnya terduga pelaku menarik Handphone milik korban dan kemudian melarikan diri.
Kapolres Serang Kota membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku yang berinisial SM (26) dan menambahkan bahwa "Team Unit Opsnal Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap yang diduga tersangka atas nama SM di sekitaran Daerah Lingkungan Unyur Komplek Bumi Agung Kecamatan Serang beserta barang bukti Handphone milik korban dan yang diduga tersangka mengakui perbuatan tersebut dan saat ini yang diduga tersangka telah diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut dan perbuatan terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal
Pasal 328 jo 53 dan atau 362KUHPidana.
Lebih lanjut Kapolres Serang Kota menyatakan telah mengamankan barang bukti yg di gunakan oleh terduga pelaku yaitu :
1. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 Tipe CPH2339
2. 1 (satu) unit motor jenis honda genio. Tutup Kapolres Serang Kota. (Asep/Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar