Minggu, 05 Desember 2021

Terduga Pelaku Pengedar Pil Hexymer Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten sebagai Satgas Gakum dalam Ops Antik Maung 2021 meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar pil Hexymer di Kampung Tunjung ketug Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Serang.

Terduga Pelaku pengedar berinisial ND (27) dan FR( 23) diamankan hari jumat (03/12/2021) sekitar pukul 19:00 wib disamping rumah terduga pelaku ND pada saat sedang nongkrong bersama terduga pelaku FR sedang menunggu pembeli.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, di samping rumah terduga pelaku NH ditemukan pil Hexymer yang disimpan didalam toples warna putih sebanyak 118 butir dan menurut pengakuan terduga pelaku NH dan FR bahwa barang tersebut didapat dari OM (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp. 300 ribu rupiah didaerah Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil Hexymer merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur dan obat hexymer didapat dari terduga pelaku NH dan FR serta berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya.

"Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakum Ops Antik maung 2021 satresnarkoba yang dipimpin IPDA Maulana Ritonga  langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Kampung Tunjung Ketug Kecamatan Tunjung Teja ," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba IPTU Michael K Tandayu, minggu (05/12/21).

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 118 butir obat keras jenis hexymer yang disimpan  di dalam toples dan disembunyikan disamping rumah terduga pelaku.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," tandas Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba IPTU Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terduga Pelaku NH dan FR mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.

"Terduga pelaku mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui pesan whatsapp dan pesan SMS ke teman teman yang terduga pelaku kenal dengan harga perpaket isi 4 butir seharga Rp. 10 ribu rupiah " tambah Michael.

Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, terduga pelaku mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang 

"Belinya dari seorang bandar di Tangerang   namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar," kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top