Pandeglang // GebrakNasional.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan satu Residivis yang diduga sebagai pengedar narkoba. (23/12/2021).
Terduga pelaku tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial DF (38) alias Slank yang ditangkap Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Desember 2021, Sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Jl raya Tarogong yang beralamat di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Banten.
Dengan barang bukti +- 1,56gr (Satu koma Lima puluh enam gram), dan +- 2,78 gr ( dua koma tujuh puluh delapan gram).
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 4,34 gram.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat orang terduga pelaku narkoba tersebut.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para terduga pelaku,” ujar Kapolres
Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap residivis berinisial DF alias Slank.
"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Shabu pada Sabtu lalu," kata Kapolres Belny
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) , juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar