Jumat, 03 Desember 2021

Terduga Pelaku Pencurian Motor Sekaligus Tipu Gelap Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang.


Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap satu orang terduga pelaku penipuan dan pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian. Terduga pelaku ditangkap empat hari setelah korban membuat laporan Polisi (25/11/2021). 

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, di dampingi Kapolsek Carenang IPTU Samsul Fuad dan Kasie Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi saat menggelar press conference di halaman Mapolsek Carenang, Jum'at (3/12/2021).

Wakapolres Serang menyebut bahwa terduga pelaku yang berinisial S alias Cenil diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaligus pencurian dengan pemberatan di TKP yang sama, yakni di Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Korban tersebut berinisial MR dan IM.

"Untuk tipu gelap terduga pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban MR lalu di jual. Sementara motor milik korban IM terduga pelaku S mencuri dengan cara mencongkel rumah korban," kata Kompol Feby Harianto.

Feby mengatakan bahwa dari hasil pencurian motor terduga pelaku telah menjual kepada seorang penadah di wilayah Warung Jaud melalui online, kemudian kendaraan tersebut sudah di potong-potong menjadi beberapa bagian.

"Untuk motor hasil curian kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah ditemukan petugas sudah dalam keadaan terpotong," terangnya.

"Dan untuk motifnya, pelaku ingin memperkaya diri sendiri," imbuhnya.

Untuk barang bukti, lanjut Kompol Feby, petugas berhasil menyita BPKB dan STNK, kunci kontak kendaraan, gergaji besi, obeng dan kunci-kunci, kemudian dua sepeda motor hasil curian dan penipuan, satu unit dengan keadaan utuh satu unit lagi dengan keadaan terpotong.

"Terduga pelaku S, kita dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan jo 378 KUHpidana dan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kompol Feby Harianto.  (asep/wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top