Serang // GebrakNasional.com - Seorang pria berinisial SP (20) warga Kampung Kebanyakan RT.01 RW.02, Kelurahan Sukawana Kecamatan Serang Kota Serang diamankan warga Lingkungan Kebanyakan Wetan RT 001 RW 01 Kelurahan Sukawana Kecamatan Serang Kota Serang karena Diduga telah mencuri tiga ekor Ayam, dan empat ekor burung merpati, Minggu (12/12/2021) sore.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H mengatakan bahwa Terduga pelaku kepergok salah seorang korban bernama Sapari (50) warga Lingkungan Sukawana.
Setelah mengetahui terduga pelaku sedang beraksi, korban meneriaki terduga pelaku dengan sebutan maling. Pelaku yang diduga telah mencuri ayam langsung diamankan oleh warga sekitar.
Setelah terduga pelaku diamankan warga, dan warga menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukawana Brigpol Nendi Sahdiyar. Setelah sampai di lokasi kejadian Brigpol Nendi Sahdiyar langsung membawa terduga pelaku pencurian ke Mako Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten guna menghindari amukan massa, ujar Kapolsek Serang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti berupa tiga ekor ayam dan empat ekor burung merpati diamankan Polsek Serang. Ucap Kapolsek Serang
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 2 tahun maksimal 5 tahun penjara. Tutup Kapolsek Serang. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar