Tangerang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial RA (25) warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. RA dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Rajeg Akp Tatang Sutisna menerangkan bahwa, peristiwa itu terjadi Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (01/12/2021).
“Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam. Saat situasi jalanan ramai ,” kata AKP Tatang Sutisna di Mapolsek Rajeg, Selasa (07/12/2021).
AKP Tatang Sutisna, menerangkan bahwa kronologis peristiwa itu. Kata dia, Awalnya ketika korban melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penjambretan Handphone dan sesampainya di tempat kejadian, terduga pelaku terjatuh karena korban menabrakan sepeda Motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku sehingga korban dan terduga pelaku terjatuh.
Kemudian, Ketika Korban hendak menangkap terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam dan mengatakan "jangan mendekat kalau tidak saya bacok" kemudian korban menjauh dan pada saat korban menjauh terduga pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban sedangkan sepeda motor terduga pelaku di tinggalkan di lokasi kejadian.
Kemudian korban dengan di bantu oleh warga berusaha mengejar terduga pelaku, tetapi tidak terkejar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, dengan nopol A-4580-YH, berikut 1 buah kunci kontaknya yang ditaksir sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rajeg.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Supriadi, S.H. melakukan penyelidikan, kemudian pada hari senin, tanggal 06 Desember 2021, sekira jam 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku yang berinisial RA di kontrakannya di Daerah Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang". Ucap Kapolsek Rajeg AKP Tatang
Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP,” tutup Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar