Serang // GebrakNasional.com - Kasus pencurian laptop dan perangkat elektronik di Puskesmas Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang berhasil di ungkap oleh Jajaran Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten pada tanggal 26 Nopember 2021 pukul 23.00 WIB .
Terhadap pengungkapan tersebut akhirnya Polsek Cipocok telah mengamankan terduga pelaku (MI) warga Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin “menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan penjaga Malam Puskesmas yang berinisial HR yang berawal pada malam Jumat tanggal 26 November 2021 pukul 23.00 WIB diketahui bahwa ada seorang yang mencurigakan berada didalam puskesmas, atas dasar tersebut Unit Reskrim dan Piket Mako bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara. Dengan usaha yang gigih dan dibantu warga maka Polsek Cipocok Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang sudah berhasil diambil diantaranya : 4 unit komputer, 4 unit keybord, 4 mouse, 1 unit TV dan 2 unit rooter wifi dan 1 unit pisau kecil .
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa terduga pelaku MI saat melakukan pencurian masuk kedalam Kantor Puskesmas melalui jendela pelayanan dengan cara memecah kaca jendela dan melakukan pencurian bersama kedua temannya yang berhasil melarikan diri diketahui bernama H dan S . Tutur Kapolsek Cipocok Jaya Boy.
Sementara itu Kanit Reskrim IPDA IRWAN, S.H menambahkan “ terduga pelaku MI dan teman-temannya tersebut sebelum melakukan pencurian di Puskesmas kurang lebih satu bulan yang lalu telah melakukan pemantauan dan kami jajaran Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran kedua temannaya yang telah ditetapkan sebagai DPO,
“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Ibu YULINAH mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepolisian khususnya Jajaran Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku beserta barang buktinya, sehingga barang yang sudah berhasil diambil dapat berhasil diamankan kembali “tuturnya .
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit komputer, 4 unit keybord, 4 mouse, 1 unit TV dan 2 unit rooter wifi serta 1 unit pisau kecil. Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kanit Reskrim IPDA IRWAN, S.H. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar