Tangerang // GebrakNasional.com - Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (33) warga Pontang Kabupaten Serang.
Terduga pelaku yang berinisial MR (33) ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap 200 ekor ayam boiler di lapak milik korban yang berinisial APD, dinihari Minggu (5/12/21) pukul 02.00 WIB di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K menjelaskan bahwa
penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang berinisial APD di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang.
“Terduga pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam” kata Gede, Senin (6/12/21)
Lanjut Gede, awalnya korban datang ke lapak miliknya yang beralamat di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, selanjutnya korban melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka serta 8 box keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp. 7.664.480,- sudah tidak ada di lapak, kemudian APD sebagai korban datang ke Kantor Polsek Balaraja guna melaporkan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap terduga pelaku pencurian dan berhasil menangkap terduga pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja.
“Dan atas perbuatannya MR dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar