Serang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan dua orang terduga pelaku Penadah barang hasil kejahatan berinisal A (36) dan F (23) di Kecamatan Kasemen Kota Serang. Selasa (21/12/2021).
Saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan, temukan 360 buah batre tower dari berbagai kartu perdana di dalam rumah terduga pelaku.
"Kehilangan batre tower, terus kita selidiki di media online dan ada situs jua beli yang perjual belikan batre tower," kata Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolres Serang Kota Kamis (30/12/2021).
AKBP Hutapea, mengungkapkan bahwa TKP penjualan di Kasemen.
"Saat dilihat ternyata nomor registrasinya identik," tutur AKBP Hutapea.
Kedua terduga pelaku yang berinisial A dan F, mengakui bahwa benar telah membeli batre tower dari seseorang (dalam pengejaran-red) seharga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), harga aslinya Rp 20 juta, barang ini tidak diperjualbelikan secara bebas.
"Terduga Pelaku pencurian sedang diburu semoga segera terungkap," sambung AKBP Hutapea.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar