Serang // GebrakNasional.com - Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua anak. Dua anak tersebut adalah anak tirinya.
Terduga pelaku tersebut berinisial ADH (34) dan kedua korban yang dianiaya terduga pelaku berinisial PJ (10) dan RT (7) yang terjadi di Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa dugaan tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/12/2021) kemarin. Dimana pelaku sebelumnya diamankan warga yang kemudian di serahkan ke Polres Serang.
"Pelapor dalam kasus ini merupakan ibu kandung kedua anak korban, " kata Kasie Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi
Dedi menerangkan bahwa terduga pelaku ADH merupakan ayah tiri dari kedua anak korban, yang mana baru menikah secara sirih dengan Ibu kedua anak korban yang berinisial RMD sejak tahun 2019 lalu.
"Jadi pelaku ini adalah ayah tiri korban," tambah Kasie Humas Polres Serang.
Selanjut Dedi menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku ADH yakni dengan cara pelaku mencubit dan memukul kedua anak korban menggunakan gagang sapu saat kedua anak korban hendak berangkat ke sekolah. Bahkan dari keterangan pelapor terduga pelaku juga pernah menenggelamkan kepala kedua anak korban kedalam ember yang berisi air.
"Terduga pelaku ini diketahui sering menganiaya korban, dan itu dimungkinkan karena tidak adanya keharmonisan kedua anak korban dengan ayah tirinya," ujar Dedi.
"Dan untuk terduga pelaku ADH di jerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak," tutup Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar