Cilegon // GebrakNasional.com - Vonis eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, atas dugaan kasus suap izin parkiran Pasar Kranggot ditunda.
Majelis Hakim masih mempertimbangan putusan hukuman, karena ada beberapa hal dokumen yang harus ditelaah, terutama menyangkut uang pengembalian oleh terdakwa senilai Rp150 juta.
"Kita tunda Putusan tahun depan, 5 Januari ya 2022," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/12/2021).
Setelah itu, sidang dengan agenda putusan hukuman terhadap terdakwa Uteng Dedi Apendi diputuskan ditunda.
Sebelumnya dalam persidangan Minggu lalu, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.
Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, dan bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, untuk memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diduga untuk kepentingan pribadi, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi HT, Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan MF Susanto Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar