Tangerang // GebrakNasional.com - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran operasi pekat (penyakit masyarakat) pada hari Sabtu (4/12/21) di daerah hukum Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK memimpin langsung kegiatan operasi pekat tersebut dan mendatangi rumah kosan Sahara (Kaften) kamar No. 26 di Desa Sentul Kecamatan Balaraja diduga menjadi tempat prostitusi online dengan open BO (Booking Out).
“Pada kegiatan ops pekat, kami telah menetapkan seorang pria yang diduga sebagai Tersangka yang berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online” kata Gede (6/12/21).
AD yang diduga tersangka ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.
“Perempuan yang berinisial IY diketahui sebagai pacar dari terduga pelaku yang berinisial AD, yang diduga sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD” jelas Gede
Selain itu, kini perempuan yang berinisial IY telah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan terduga pelaku AD dan atas perbuatannya saat ini AD ditahan di Polsek Balaraja dengan l Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar