Jumat, 17 Desember 2021

Seorang Pria Diduga Menipu Hingga Ratusan Juta Diamankan Polresta Tangerang


Tangerang // GebrakNasional.com - Seorang pria berinisial AR (47) warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten. AR dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terduga pelaku AR diduga menipu korban seorang perempuan berinisial IR (41), warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Terduga pelaku mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (17/12/2021).

Dikatakan Wahyu, terduga pelaku mendatangi rumah korban pada pertengahan Maret 2020. Terduga pelaku menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. Terduga pelaku menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban.

"Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada terduga pelaku  sebesar Rp. 684.000.000. Uang diberikan secara bertahap," tutur Wahyu.

Setelah selang beberapa bulan, terduga pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian ratusan juta hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang.

 Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Terduga pelaku yang berinisial AR sudah 2 kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hingga kemudian pada Rabu (15/12/2021), terduga pelaku dijemput petugas saat berada di wilayah Rajeg.

"Saat ini terduga pelaku masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," pungkas Wahyu.(Wie/Asep).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top