Tangerang // GebrakNasional.com - Seorang Pria paruh baya diduga menyimpan sabu di bungkus rokok. Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang.
Terduga pelaku tersebut berinisial BP alias Okem yang berusia 50 tahun yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (4/12/2021). Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diamankan Polisi di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terduga pelaku Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram," kata Wahyu saat konferensi pers di Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam terduga pelaku yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
"Terduga pelaku Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara," tutur Wahyu.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku Okem dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Wahyu. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar