Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Selasa kemarin (14/12/21) di kantor kelurahan se-kecamatan pulomerak telah dilaksanakan sosialisasi Inmendagri no.66 tahun 2021 tentang pencegahan & penanggulangan covid-19 pada saat Nataru di masing-masing Kelurahan tersebut.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK., S.H melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon AKP Fauzan Afifi, S.IK mengatakan bahwa perlu adanya kordinasi dengan pihak instansi terkait lainnya guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di darkum masing-masing terutama saat pelaksanaan Nataru 2021 serta implementasi INMENDAGRI no.66 tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Pulomerak Polres Cilegon dipimpin oleh Kapolsek Pulomerak beserta Kanit Intel Polsek Pulomerak IPTU Zainal Abidin dan 2 anggota Polsek Pulomerak.
Menurut Kapolsek Pulomerak bahwa sosialisasi implementasi INMENDAGRI no.66 ini untuk mengajak kepada pihak Kelurahan agar bersama-sama untuk menghimbau kepada pemilik tempat yang dimungkinkan akan dijadikan perayaan malam tahun baru 2022 di darkum Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten untuk tidak beraktifitas, menerima tamu atau pengunjung mulai pukul 21.00 Wib s/d 03.00 Wib dinihari.
Adapun tempat-tempat yang sering dijadikan perayaan malam tahun baru 2022 yaitu Wilayah Kelurahan Suralaya ( ekopak ); wilayah Kelurahan Lebakgede ( Urugan Sekong ); Kelurahan Tamansari( Pasar Baru Merak, Puncak Gerindra, Flyover Merak ); Kelurahan Mekarsari ( Pantai Mabak, MBH, Pantai One Dolar ).
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan pesan kamtibmas serta menghimbau bahwa saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, jadi mari kita bersama-sama mendisiplinkan diri untuk melawan covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta 5M sesuai petunjuk dan anjuran pemerintah. Pungkas Kapolsek Pulomerak Fauzan. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar