Serang // GebrakNasional.com - Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.
9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia, Tahun ini Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mengusung tema "Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi, peringatan ini bertujuan untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.
Untuk menunjukan keseriusan Polri dalam penanganan kasus korupsi di Polda Banten, maka Kabid Humas menyampaikan capaian Polda Banten dalam menangani tindak pidana korupsi Tahun 2021. "Polda Banten sepanjang tahun 2021 menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 10 kasus, sejak januari hingga November,"kata Shinto Silitonga.
Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan bedasarkan data dari penyidik, proses perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Banten dan Polres jajaran,"Dari 10 kasus tersebut 2 kasus sudah selesai perkaranya dan masuk dalam P21 tahap II, yaitu kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Pandeglang dan salah satu kasus yang ditangani oleh Polres Serang, " kata Shinto Silitonga.
Lebih lanjut Shinto Silitonga menjelaskan secara detail tentang perkembangan kasus tindak pidana korupsi Tahun 2021 tersebut. "Perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Banten sebanyak 2 kasus dalam tahap sidik dan lidik, Polresta Tangerang menangani 2 kasus penyidikan P21 tahap 1, untuk Polres Pandeglang menangani 1 kasus dan sudah P21 tahap 2, untuk Polres Lebak menangani 1 kasus masih proses pemberkasan (Sidik), Polres Serang menangani 4 kasus, 3 kasus masih proses lidik , dan 1 kasus sudah P21 tahap 2 atau sudah selesai. "ujar Shinto Silitonga.
Terakhir Shinto Silitonga menegaskan Polda Banten akan menindak tegas kasus tindak pidana korupsi. "Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, mari bersama-sama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika ada tindak pidana korupsi Polda Banten akan menindak tegas, bila ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tutup Shinto Silitonga. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar