Tangerang // GebrakNasional.com - Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan.S.I.K. mberikan himbauan kepada peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Buruh, di PT GKI jalan Raya Aria Jaya Santik Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada hari Senin (06/12/2021).
Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak bagi seluruh warga negara indonesia sebagaimana yang telah di atur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun kebebasan jangan di salah kaprahkan dan jangan sampai kebablasan. Ada koridor hukum yang harus di patuhi. Adanya peraturan bukan untuk membatasi kebebasan akan tetapi untuk mengatur agar semuanya bisa seiring sejalan karena hak kita di batasi oleh hak orang lain juga.
Yang hendak berunjuk rasa menyalurkan aspirasi ke Kantor KP3B serang Banten agar dalam melaksanakan aksinya bisa berlangsung dengan aman dan tertib.
” Kita semua bersaudara, saya selaku Kapolsek akan menjamin keamanan pelaksanaan aksi ini. Saya juga berdo’a semoga suara / aspirasi rekan – rekan di dengar dan mendapatkan hasil sesuai yang di harapkan. Namun demikian kita harus patuh aturan. Jangan sampai aksi ini mengganggu kepentingan / hak orang lain. Silahkan salurkan aspirasi dengan baik dan selalu berhati – hati di jalan dan jangan lupa terapkan Protokol Kesehatan saat ini Kabupaten Tangerang diberlakukan PPKM Darurat Level 2" Tutup AKP Hengki. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar