Rabu, 29 Desember 2021

PERADI SAI Mengadakan Pelantikan dan Penyumpahan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten


Serang // GebrakNasional.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengadakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Advokat sebanyak 28 Orang di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, pada hari rabu 29/12/2021.


Acara pelantikan dan penyumpahan Advokat sebanyak 28 Orang tersebut dipimpin langsung dari Perwakilan DPN Peradi SAI Liston Sibarani, SH., M.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI.


Selain dari perwakilan DPN Peradi SAI, ada pula yang hadir dari DPC Peradi SAI Serang diantaranya, Berdikari Panjaitan, SH., MH., Selaku Ketua, Nelson Manik, SH., MH. Selaku Sekretaris dan Endang Sujana, SH., MH. Selaku Wakil Ketua DPC Peradi SAI Kota Serang dan M. Tavip Hamonangan Hutasoit, S.H. selaku Ketua OBH DPC Peradi SAI Kota Serang.


Selaku Wakil Sekretaris DPN Peradi SAI berharap kepada Anggota Peradi SAI yang telah dilantik dan disumpah pada hari ini agar Mereka bisa eksis dan Profesional. Untuk itu kita dari DPN Peradi berupaya memberikan penambahan Ilmu pengetahuan dan Wawasan. Ucap Liston Sibarani, SH., MH.


Penambahan ilmu pengetahuan dan wawasan tersebut, DPN Peradi SAI setiap bulan mengadakan Webinar yang dipandu oleh Para Ahli di bidangnya masing-masing, untuk peningkatan SDM kepada para Advokat yang tergabung di Peradi SAI seluruh Indonesia. Lanjutnya


Liston berharap pula kepada Seluruh Advokat yang tergabung di PERADI SAI "Semoga Peradi SAI makin lama makin jaya dan makin maju serta Solid. Tutup Liston Sibarani, SH., MH selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI.



Selanjutnya, Ketua DPC PERADI SAI Kota Serang Berdikari Panjaitan, SH., MH menyampaikan bahwa, Advokat yang baru dilantik dan disumpah harus bisa membesarkan Organisasi PERADI SAI pada umumnya dan khususnya membesarkan Peradi SAI Kota Serang dengan kualitas pelayanan yang baik dan bagus kepada Masyarakat. Ucapnya


Berdikari Panjaitan mengungkapkan, apa yang telah di sampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten bahwa dalam proses penyelesaian perkara kalau bisa lebih cepat dalam penangananannya dengan cara penyelesaian secara mediasi. Ujar Ketua DPC Peradi SAI Kota Serang.




Kemudian, Ketua DPC Peradi SAI Kota Serang menegaskan atas apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten "Jangan berpikir bahwa pemberian jasa hukumnya tidak maksimum, jika proses penyelesaian dilakukan secara mediasi. Padahal kalau dilihat dari kecepatan penyelesaian perkara maka semakin banyak yang bisa di selesaikan dengan cepat perkaranya, tentunya hasil dari jasa hukum yang didapatkan sama nilainya. Tegasnya.


Berdikari Panjaitan menjelaskan bahwa, jika perkara yang diselesaikan secara Pengadilan yang normal atau gugatan biasa akan memakan waktu yang lama dan/atau bertahun-tahun sehingga kita hanya bisa menangani hanya beberapa kasus saja karena kita terfokus hanya kepada kasus tersebut yang cukup lama penyelesaiannya.




Tetapi jika diselesaikan diluar Pengadilan secara mediasi atau dilakukan secara gugatan sederhana terhadap perkara yang nominalnya dibawah 500 Juta kebawah kita dapat menyelesaikan lebih banyak perkara, sehingga pendapatan jasa hukum yanng kita terima tidak jauh berbeda bahkan bisa lebih banyak pendapatan jasa hukumnya.

Berdikari Panjaitan mengungkapkan bahwa
banyak Pengacara-Pengacara Nasional yang kita lihat di Televisi seolah-olah kita tidak melihat prosesnya sehingga kita hanya sepintas melihat mereka pengacara yang handal dan profesional. Ungkapnya.



Berdikari Panjaitan memberikan Tips kepada para advokat yang telah dilantik dan disumpah agar banyak membaca buku sehingga ilmu yang didapatkan semakin bertambah. Tuturnya.


Berdikari Panjaitan berpesan kepada para Advokat yang telah dilantik dan disumpah, "Jangan menangani perkara klien hanya sekedar gagah-gagahan saja sehingga tidak maksimal dalam menangani perkaranya." Pesannya.


Jika hanya gagah-gagahan saja tetapi tidak bisa menyelesaikan perkara klien kita dengan maksimal, itu sama dengan menjerumuskan klien atau sama dengan menipu klien. Jadi jika memberikan advice yang tidak maksimum, kasian kepada Kliennya. Tambahnya



Klien tidak akan menanyakan kepada Anda, lulusan darimana dan berapa nilainya. Jika klien menanyakan hal itu, yang terpenting bagi klien adalah keseriusan dan keberhasilan Anda dalam menangani perkaranya. Lanjutnya


Berdikari Panjaitan menuturkan bahwa Advokat harus memahami azas-azas hukum dan menguasai logika hukum. Dengan kita memahami azas-azas hukum dan menguasai logika hukum, kita bisa menangani perkara klien kita. Tuturnya


Berdikari Panjaitan berharap kepada Seluruh Pengurus dan Anggota Peradi SAI Kota Serang agar menjaga nama baik dan membesarkan Organisasi PERADI SAI Kota Serang. Organisasi intinya harus kebersatuan untuk sama-sama membangun Organisasi. "Jangan berpikir untuk mengambil sesuatu dari organisasi, tetapi berpikirlah untuk memberikan sesuatu kepada Organisasi." Harapnya


Organisasi PERADI SAI bukan Perusahaan yang dapat memberikan gaji atau dapat memberikan sesuatu. "Ini organisasi kita, maka harus kita pula yang membesarkan dan memajukannya." Tambahnya


Luangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk kita sama-sama memajukan dan membesarkan Peradi SAI Kota Serang. Jika ada hal-hal yang tidak sejalan atau tidak pas dengan hati, maka dapat dirembukan dan didiskusikan secara seksama dengan pikiran yang dingin dan tenang, sehingga dalam menyikapi persoalan yang ada di Organisasi terselesaikan dengan damai dan kondusif. Intinya adalah kita harus kompak, solid, memiliki jiwa loyalitas dan memiliki jiwa kebersamaan. Lanjut Ketua DPC PERADI SAI Kota Serang


Diskusi boleh, berdebat juga boleh asalkan tidak ada yang sakit hati karena hukum tidak ada yang absolut. Hukum bisa benar karena argumentasi, argumentasi itu tentunya logika jadi hukum tidak ada yang absolut. Tutup Ketua DPC PERADI SAI Kota Serang.


Selanjutnya Endang Sujana, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPC PERADI SAI Kota Serang berharap kepada Advokat yang telah dilantik dan disumpah "Semoga menjadi Advokat yang handal, profesional dan Advokat yang dapat mengedepankan hukum sebagai Panglima. Ucap Endang Sujana


Endang Sujana memberikan saran kepada Advokat yang telah dilantik dan disumpah agar jangan lupa belajar dan terus belajar memperbanyak membaca buku karena manfaat membaca buku kita akan semakin bertambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Ujarnya


"Dengan kita banyak membaca buku maka kita merasa kurang dan kecil pengetahuan dan wawasan. Pungkas Endang Sujana, SH., M.H. selaku Wakil Ketua DPC PERADI SAI Kota Serang. (Asep Hendi).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top