Senin, 20 Desember 2021

Pemeriksaan Senjata Api Dipimpin Kapolres Pandeglang

Pandegkang // GebrakNasional.com - Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api dinas yang dipinjam pakaikan oleh Personel  Polres Pandeglang, Kapolres Pandeglang memeriksa senjata api anggota Polres Pandeglang, Senin 20 Desember 2021.

Dalam hal ini Propam Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebersihan senpi dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasi Propam Iptu Zul Ahmadi Ampera melaksanakan kegiatan pemeriksaan rutin senpi dan amunisi dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel Polres Pandeglang.

Sasaran dari kegiatan pemeriksaan senpi ini yaitu melaksanakan pemeriksaan terhadap masa berlakunya kartu senpi, kebersihan senpi serta pengecekan jumlah amunisi yang dipinjam pakaikan kepada anggota pemegang senpi jajaran Polres Pandeglang.

Dimana kegiatan pemeriksaan senpi ini dilaksanakan secara berkala oleh Propam Polres Pandeglang termasuk tanpa kecuali Kasat dan Kasi pemegang senpi termasuk Unit Provos sendiri.

Tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan senpi ini dalam rangka mengecek kesiapan serta kelayakan senjata api dinas yang dipinjam pakaikan kepada anggota Polres Pandeglang yang telah memenuhi syarat dengan melaksanakan tes Psikologi sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran serta penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polres Pandeglang.

Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Pandeglang terutama yang memegang senjata api dinas.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui  Kasi Propam Polres Pandeglang, IPTU Zul Ahmadi Ampera sebelum pemeriksaan senpi dan kelengkapannya menghimbau kepada anggota pemegang senjata api dinas untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memegang senpi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top