Serang // GebrakNasional.com - MYP Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Mohamad Yusup, S.H., L.LM selaku Direktur MYP Law Firm dengan Rendy Kurniawan selaku Legal Division Head dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (Persero) yang turut disaksikan oleh Kepala Cabang PT. SMS Cabang Serang yang bernama Amelia.
Mohamad Yusup mengatakan bahwa Kami TIM MYP Law Firm dapat menangani berbagai permasalahan hukum baik perkara Pidana, Perkara Perdata serta Perkara Apapun guna membantu kepentingan hukum klien dan/atau Masyarakat. Ujar Yusup
Perjanjian tersebut meliputi pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Retainer Lawyer diantaranya: memberikan nasehat hukum dan pendapat hukum serta konsultasi hukum, baik di bidang pidana maupun perdata yang dihadapi oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance serta Jasa hukum lainnya berupa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam lingkup tugas sebagai Retainer Lawyer. Tambahnya.
Direktur MYP Law Firm Mohamad Yusup, S.H., L.LM mengatakan bahwa, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance kepada Tim MYP Law Firm dalam menangani perkara pidana maupun perkara perdata yang dialami PT. SMS Finance. Ucap Yusup
"Alhamdulillah kami mendapat kepercayaan sebagai konsultan hukum tetap SMS Finance, untuk memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar persidangan," ungkap Yusup.
"Yusup menjelaskan, fokus kerja yang akan dilakukan pihaknya yaitu, melakukan langkah-langkah hukum yang terukur guna menyelesaikan permasalahan kredit macet dari para Konsumen SMS Finance baik secara Pidana maupun perdata." Jelas Yusup
"Pemberian jasa hukum yang profesional dengan pertimbangan dan langkah hukum yang tepat menjadi prinsip dasar kami dalam upaya memberikan jasa hukum terbaik kepada para klien kami, termasuk SMS Finance," tutup Direktur MYP Law Firm Mohamad Yusup, S.H., LL.M. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar