Serang // GebrakNasional.com - Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung Kamis, 23 Desember 2021.
Informasi yang beredar, Kasatpol PP Banten dibebastugaskan berdasarkan SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Kasatpol PP Banten dibebastugaskan karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi.
Dengan demikian hal tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.
Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP Banten berlaku sampai dengan dikeluarkan Keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP.
Hal itu akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan, Kasatpol PP Banten telah dibebastugaskan.
"Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 23 Desember 2021.
Seperti diketahui, Buruh Banten kembali berunjuk rasa dan kali ini sampai geruduk ruang kerja Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Aksi geruduk ruang kerja Gubernur Banten dilakukan lantaran mereka kecewa tuntutan agar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 tidak juga dikabulkan.
Sebelum menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten, buruh terlebih dahulu berorasi di depan Gerbang KP3B.
Akan tetapi, lantaran tak juga mendapatkan respons akhirnya mereka merangsek masuk ke KP3B hingga depan Kantor Gubernur Banten.
Sempat tertahan beberapa lama, buruh kembali nekat dengan merangsek masuk hingga ke ruang kerja Gubernur Banten.
Meski demikian, di ruangan tersebut mereka tak menemukan Gubernur Banten. Lantaran kecewa, mereka sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten beberapa saat sebelum akhirnya kembali ke lokasi aksi. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar