Selasa, 21 Desember 2021

Kabid Humas Polda Banten Berikan Materi Tentang Kode Etik Jurnalistik Kepada Personil Ditsamapta


Serang // GebrakNasional.com - Pada kesempatan apel pagi hari ini Selasa (21/12/2021), personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten menerima arahan Kabidhumas Polda Banten tentang Kode Etik Jurnalistik sejak dini kepada Bintara remaja bertempat di Lapangan apel Rusunawa Ditsamapta Polda Banten.

Dalam kesempatan apel pagi ini, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memberikan pemahaman kepada Bintara remaja Ditsamapta Polda Banten terkait Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya tentang dunia jurnalis. "Dewan Pers mempunyai kewenangan memberikan penilaian terakhir atas Kode Etik Jurnalistik dan menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum wartawan," ujar Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik yang telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan. "Ketentuan dalam menyajikan suatu berita harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kewajiban wartawan untuk melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 bahwa wartawan punya hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, hargai off the record sesuai kesepakatan," kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto menjelaskan tata cara atau prosedur pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. "Beberapa hal penting didalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu. Ketidaktahuan atas mekanisme pengaduan selama ini membuat Polda Banten pasif menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta, kami pastikan Polda Banten akan bersifat aktif merespons pemberitaan yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers, ini penting untuk menjaga nama baik Polda Banten dalam melayani informasi publik,” jelas Shinto Silitonga.

Diakhir, Shinto Silitonga mengatakan bahwa kegiatan edukasi tentang Kode Etik Jurnalistik sejak dini kepada Bintara remaja supaya dapat memahami mana tulisan-tulisan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top