Serang // GebrakNasional.com - Saat berpatroli, personil Polsek Walantaka Polres Serang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial SR alias R yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu, senilai Rp 500 ribu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hitapea S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Walantaka IPTU Pujianto S.H., M.H. menyampaikan Awalnya, personil Polsek Walantaka yang sedang patroli, curiga terhadap gerak gerik seseorang. Kemudian saat di geledah dan di interogasi terdapat sabu seberat 0,5 gram.
"Kanit reskrim beserta anggota Polsek Walantaka saat patroli, mencurigai seseorang, setelah di periksa ternyata orang tersebut sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara terputus menyimpan di tempat tertentu ," tutur Pujianto, Minggu (19/12/2021).
Sabu itu disimpan disebuah tugu, dengan cara ditaruh begitu saja. SR menerangkan ke Polisi bahwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang sekarang sedang di buru petugas.
SR alias R diamankan Polisi Minggu dini hari, 19 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 wib.
"Para terduga pelaku di bawa ke Mako Polsek Walantaka unit reskrim untuk interogasi lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Handphone dan motor yang digunakan SR dijadikan barang bukti oleh Polisi.
"Dalam pengakuannya kembali para terduga pelaku, diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari tahun 2016," tutupnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar