Jumat, 03 Desember 2021

Dua Anak Korban Penganiayaan Diberi Sepeda Oleh Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga penganiayaan anak yang berinisial ADH (34) terhadap dua anak tirinya, dengan inisial PJ (10) dan RT (7) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi mengatakan, dengan adanya tindakan penganiayaan tersebut, kedua korban PJ (10) dan adiknya RT (7) tentunya mengalami trauma.

Dan untuk mengobati rasa takut akibat tindak kekerasan yang di alami kedua korban, Polres Serang berinisiatif memberikan sepeda agar dapat memberikan kegembiraan kepada kedua anak korban tersebut.

"Polres Serang melalui Unit PPA Satreskrim Polres Serang memberikan sepeda kepada kedua anak korban, tujuanya untuk mengobati rasa trauma kepada kedua anak korban sehingga bisa bermain kembali dengan senang dan gembira" kata Kasie Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi 

"Ini juga sebagai bentuk kepedulian POLRI (Polri sayang anak-anak-red) ," imbuhnya.

Diketahui, kedua anak korban yang berinisial PJ dan RT merupakan kaka beradik yang diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya pada Rabu (1/12/2021), dan sebelumnya kedua anak korban juga diduga sering mendapatkan tindak kekerasan dari sang ayah tiri.

Dan untuk saat ini terduga pelaku yang berinisial ADH sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan dapat dijerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.

[humas]

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top