Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) pada Selasa (7/12/2021).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Kanit 2 Subdit I Ditreskrimun Polda Banten AKP Rohmad Supriyanto beserta personel unit 2.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Agus Yulianto membenarkan bahwa personel unit 2 telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. "Benar personel Unit 2 Subdit I Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan ke JPU," ucap Agus Yulianto.
Agus Yulianto mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Senin (3/2/20) lalu yang bekerja sebagai Notaris."Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik, maka ditetapkanlah inisial YS yang diduga sebagai tersangka. Dia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas DPMPTSP Kabupaten Serang dan meminta sejumlah uang kepada notaris dengan iming-iming bisa mengurus dan menerbitkan izin lokasi secara cepat, akan tetapi setelah uang diserahkan ijin lokasi tidak pernah diurus dan yang diduga tersangka tersebut bukan seorang ASN," ujar Agus Yulianto.
Saat ditemui dilokasi AKP Rohmad Supriyanto mengatakan bahwa "JPU Kejati Banten telah melakukan penelitian berkas perkara dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara, terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum". Ucap Rohmad.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten mengapresiasi Penyidik yang telah menyelesaikan berkas perkara dan meminta agar masyarakat hati hati dalam pengurusan administrasi."Saya mengapresiasi kinerja penyidik dalam penyelesaian perkara. Saya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus langsung tidak melalui pihak lain maupun calo guna menghindari pihak-pihak yang akan melakukan penipuan,"tutup Shinto Silitonga. (Asep-Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar