Lebak // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak IPDA ALDIKA M SITORUS S.Tr.K, di Dampingi Anggota Reskrim Polsek Bayah BRIPKA Dwi Mujiyanto dan BRIPKA Agus Sofyan Melaksanakan menyerahkan barang bukti Miras yang Terhitung sejak Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-2021 yang dilaksanakan oleh Polsek Bayah di wilayah hukum Polsek Bayah ke Sat Tahti Polres Lebak. Jl. Siliwangi No.KM.1, Rangkasbitung Tim., Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten 42313. Selasa (14/12/2021)
Barang bukti miras yang diserahkan sebanyak 240 botol berbagai Merk yang didapatkan di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Bayah yang terjaring oleh Polsek Bayah saat melaksanakan razia miras.
Miras tersebut pun dapat terjaring ops
Maung II 2021 berkat informasi dari warga yang mulai resah akan warung warung klontong yang menjual miras ke warga Kecamatan Bayah dan langsung di tanggapi oleh Polsek Bayah
Sesuai arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K Melalui Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH, M.H mengatakan." Hari ini Jajaran Sat Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak Kanit Reskrim IPDA ALDIKA M SITORUS S.Tr.K, di Dampingi Anggota Reskrim Polsek Bayah BRIPKA Dwi Mujiyanto dan BRIPKA Agus Sofyan Melaksanakan Penyerahan barang bukti Miras Ke Sat Tahti Selama Ops. Maung Tahun 2021 menjelang Natal dan Tahun Baru, untuk menimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas dan Kondusifitas di wilayah Hukum Polsek Bayah,"ujar AKP R. Ampri
Kapolsek Bayah mengatakan “Ops Maung II Tahun 2021yang dilakukan oleh Polsek Bayah tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat yang di sebabkan akibat mengkonsumsi minuman Keras (Miras) tersebut serta menghindarkan miras tersebut di jual kepada anak anak di bawah umur,"Imbuh nya
“Kami tidak akan henti henti nya akan terus melaksanakan ops miras tersebut dan menjadikan situasi wilayah hukum Polsek Bayah aman kondusif dan bebas minuman keras (Miras)” tegas Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH, M.H
Menurut Kanit Reskrim IPDA ALDIKA M SITORUS S.Tr.K, di Dampingi Anggota Reskrim Polsek Bayah BRIPKA Dwi Mujiyanto dan BRIPKA Agus Sofyan Hari ini menyerahkan barang bukti Miras Ke Sat Tahti Selama Ops. Maung II Tahun 2021, Polsek Bayah Berhasil aman kan sebanyak 240 botol berbagai Merk, selanjutnya di serahkan Ke Sat Tahti Polres Lebak dan Terima Oleh Anggota Sat Tahti BRIGADIR Dedi Supriyadi
Semoga dengan Selama di Gelar nya Oprasi Pekat Maung II T.A. 2021 di wilayah Hukum Polsek Bayah situasi Kamtibmas dan Kondusifitas bisa Terjaga, dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bayah dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022"tukasnya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar